Aditia Purnomo

Dampak UU Pembebasan Lahan Bagi Masyarakat

Leave a Comment


Akhirnya Undang-undang Pengadaan Lahan telah disahkan. UU yang dibuat untuk mempermudah proses pembangunan nasional ini berdampak sistemik bagi masyarat. Hal tersebut dikarenakan masyarakat harus menerima penggusuran apabila pemerintah membutuhkan tanah untuk pembangunan.

Pembuatan UU ini memang diperuntukan untuk sebuah masterplan pembangunan Indonesia yang kerap terkendala malasalah ketersediaan lahan. Namun, bagi masyarakat, UU tersebut sama saja sebuah peraturan yang dapat membunuh mata pencaharian juga kenangan yang dimiliki masyarakat terhadap keberadaan tempat tinggalnya.


Bagi masyarakat, permasalahan yang kerap terjadi dalam pembebasan lahan adalah urusan harga. Pemerintah maupun swasta yang ingin melakukan pembebasan lahan terkadang tidak berpikir secara rasional dalam menentukan harga tanah yang menjadi milik masyarakat. Belum lagi, terkadang lahan yang dibebaskan berada di tempat strategi yang tentunya memiliki harga yang lebih mahal dibanding tanah di tempat terpencil.

Masalah tersebut kerap memaksa masyarakat tidak mau melepas tanahnya. Selain karena harga tak cocok, pengembang yang ingin membebaskan lahan juga kerap melakukan cara-cara licik guna membuat sang pemilik melepas tanahnya. Hal tersebut jelas membuat sebagian masyarakat resah, karena tekanan yang dilakukan terhadap mereka juga kerap berdampak dalam urusan ekonomi mereka.

Hal tersebut juga dialami Bambang Hartadi, warga kota Depok. Menurutnya, pihak pengembang yang ingin membebaskan lahan yang dimilikinya kerap melakukan tekanan yang membuat penghuni kamar Kos yang ia sewakan tidak betah dan memilih untuk pindah. Jelas saja itu merupakan sebuah tindakan yang amat merugikannya secara ekonomi.

Belum lagi keuntungan yang diraih pengembang lewat UU tersebut. Kini, mereka dilegalkan untuk melakukan pembebasan lahan dengan senjata UU tersebut agar dapat membungkam masyarakat yang ingin melawan. Akhirnya rakyat kembali dirugikan akibat senjata baru bagi para pengembang.

Keuntungan tersebut akhirnya dilarikan dalam kegiatan bisnis besar ketimbang memihak rakyat kecil. Bisnis dengan alibi masterplan pembangunan nasional yang akhirnya membuat gedung-gedung mewah dengan fasilitas eksklusif yang hanya dapat dinikmati segolongan pihak saja. Pembangunan nasional hanya menjadi alat untuk pembangunan bisnis kapitalisasi ekonomi yang membuat beberapa pihak meraup keuntungan dari kesengsaraan masyarakat yang kehilangan tanahnya.

Pada akhirnya, pemerintah tetap saja melegalkan hukum yang memihak pihak kapital saja. Masyarakat dengan segala keterbatasannya tentu saja tidak akan mampu melawan pemeritah yang memiliki aparatur lengkap. Dan akhirnya, pembangunan modal kapital berkedok pembangunan nasional akan terus menghabisi sendi-sendi perumahan rakyat hingga pelosok desa.
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar