Aditia Purnomo

Petani dan Agraria

Leave a Comment


"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
Pada masa kolonial, masalah Agraria seperti Land Rent merupakan musuh utama Pribumi Indonesia. Pada saat itu, lahan dikuasai pemerintah, lalu Pribumi, dalam hal ini kepala desa harus membayar pajak dengan kisaran 50%. Karena hal itulah, para tani di desa kerap melakukan perlawanan kepada pemerintah meski hampir selalu berakhir dengan kekalahan.

Meski masih banyak alasan kenapa Indonesia harus merdeka, tapi alasan agraria ini menjadi salah satu alasan perjuangan kemerdekaan yang dilakukan para petani. Demi memiliki tanah yang cukup dan tidak lagi diperas dengan pajak yang tinggi, akhirnya petani angkat senjata mendukung perjuangan kemerdekaan.

Namun, pasca kemerdekaan, masalah agraria tidak pernah selesai. Jika dulu bangsa asing yang menindas, kini penindas kaum tani adalah pemerintah, baik pusat atau daerah. Itu pun belum ditambah tengkulak dan lintah darat lainnya. Dan hal ini telah berlangsung dari jaman penjajahan, Orde lama, Orde baru, hingga kini, orde yang paling baru.

Pada masa Orba, atas nama pembangunan, masyarakat dapat digusur dari tempat tinggalnya. Tanahnya dibeli setengah harga, bahkan lebih kecil. Jika menolak, tekanan dan teror menjadi senjata guna memuluskan jalan demi pembagunan. Sekali lagi, dengan dalih pembangunan.

Kasus Mesuji atau Lapindo bisa menjadi contoh kasus di mana pemerintah lebih berpihak pada perusahaan dan pemilik modal ketimbang masyarakat, terlebih lagi petani. Bahkan, hingga kini ada sekitar 7000 kasus agraria yang belum terselesaikan di bumi nusantara.

Regulasi yang mengatur agraria pun hanya sedikit yang pro rakyat. Sebagai contoh, dari 17 UU yang berkaitan dengan tanah, hanya satu yang pro rakyat, yakni UU tahun 1960. Ini dapat menjadi bukti jika dalam urusan tanah, rakyat masih tertindas.

Selain itu,  pada tahun lalu terjadi peningkatan yang signifikan ihwal konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Jika pada 2010 terjadi sekitar 22 kasus dalam kurun waktu satu tahun, pada 2011 terjadi sekitar 120 konflik agraria dalam kurun waktu yang sama.

Umumnya, konflik ini terjadi antara petani dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan, pertambangan, AMDK (air minum dalam kemasan), juga dengan BUMN. Dan jika konflik ini terus dibiarkan berlarut-larut, maka petani akan terus dirugikan.

Dalam konflik ini, petani tidak hanya dihadapkan dengan penangkapan, penggusuran, penembakan, serta berbagai bentuk kekerasan kriminalisasi, konflik ini juga menghadapkan petani pada kerugian finansial. Tentu bisa dibayangkan berapa besar kerugian petani jika tanah yang harusnya ditanami tidak dapat dipakai dan kerugian mereka saat gagal panen.

Padahal, UUPA tahun 1960 menjamin hak petani atas tanah yang merupakan implementasi dari pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.


Oleh karena itu, penggunaan tanah haruslah untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar keuntungan para pemodal, baik asing ataupun pribumi. Regulasi yang dibuat haruslah dijadikan sebagai alat penyelesaian konflik, bukan malah menimbulkan konflik baru yang kebanyakan merugikan petani. Jika tidak, bisa jadi akan selamanya Indonesia dirundung masalah agraria.
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar