Aditia Purnomo

Perintis Pers dan Pengekangan terhadapnya

Leave a Comment


Perjalanan Negara ini tak pernah lepas dari perjaanan para kuli tinta yang setia menemani perjuangan para pejuang bangsa yang dengan gagah berani di medan pertempuran fisik dan mental demi kemerdekaan Indonesia. Disamping itu, tidak sedikit pegiat jurnalistik yang juga menjadi pejuang bangsa, salah satunya adalah Raden Mas Tirto Adi Suryo.

R.M Tirto Adi Suryo sebagai seorang jurnalis adalah orang yang kritis terhadap perjuangan bangsa demi menuju kemerdekaannya. Ia juga mampu menjadi pendorong bagi para pemuda Indonesia untuk bangkit melawan bangsa asing yang terus aja menggerus kekayaan alam Nusantara. Lewat pena ia mampu menusuk para penjilat asing dengan begitu tajamnya.

Namun karena kesadaran akan penjajahan, keberanian dan kenekatannya yang melebihi orang-orang sebangsanya, ia mampu menjadi orang yang masuk dalam daftar hitam bagi pemerintah Hindia Belanda. Ia juga menjadi saah satu awak jurnalistik yang mendapatkan pengekangan dalam kegiatan jurnalistiknya.

Pada tahun 1908, N.V Medan Prijaji, harian yang dikelolanya,menuliskan berita tentang konspirasi aspiran kontrolir Pirworejo, A. Simon yang menyalahgunakan wewenangnya dalam pemilihan lurah desa Bapangan. Tirto yang dalam tulisannya menyebut A. Simon sebagai “snoy aap” (monyet ingusan) dituduh meakukan pencemaran nama baik oleh yang bersangkutan.

Meskipun dalam proses persidangannya, Tirto tidak mengalami penyiksaan sebagaimana yang biasa terjadi pada pribumi biasa, ia tetap mendapatkan hukuman pengasingan. Hukuman ini diberikan setelah penundaan yang cukup lama akbibat campur tangan Gubernur Jendral Van Heustz. Namun setelah ia digantikan oleh Gubernur Jendral Idenburg, proses hukum tersebut dilanjutkan kembali.

Hukuman pengasingan ke daerah Teluk Betung sendiri bukan hanya mempengaruhi kehidupan Tirto, namun juga N.V Medan Prijaji yang dikelolanya. Kematian yang dialami Medan Prijaji juga merupakam hasil dari permainan pemerintah Hindia belanda yang memang sejak awal sudah menandai Tirto sebagai ancaman.

Tirto yang menjadi salah satu perintis pers pribumi mampu menjadi ancaman bagi pemerinah colonial Hindia Belanda karena tulisan-tulisannya yang mampu mengajak masyarakat bangkit melawan pemerintah Hindia Belanda. Dan hal tersebut dianggap sebagai sebuah kesalahan seorang Tirto terhadap pemerintah Hindia Belanda.

Meskipun pada masa tersebut belum ada hokum apalagi perundang-undangan yang jelas tentang pers, namun kehadiran pers sebagai sarana pencerdas bangsa telah membuat masyarakat bersimpati kepada kasus tersebut.

Masyarakat pribumi yang pada saat itu mulai menyenangi kehadiran beberapa terbitan pers banyak menaruh hormat kepada Tirto, walaupun ia memang terbukti membuat pernyataan yang berisi ejekan terhadap A. Simon.

Penasihat pemerintah Hindia Belanda untuk urusan pribumi, dr. D.A Rinkes adalah seorang yang paling berpengaruh dalam pemberian hukuman terhadap Tirto. Ia yang memiliki wewenang dalam penanganan kasus pribumi menganggap Tirto melakukan propaganda politik yang menentang pemerintah yang pada saat itu berkuasa.

Namun bagi kita sebagai pribumi, tindakan yang dilakukan oleh Tirto beserta murid setianya, Mas Marco Kartodikromo yang juga aktif di Sarekat Islam adalah sebuah perjuangan yang juga menentukan nasib bangsa. Mereka memperjuangkan kebebasan dalam berorganisasi dan berpropaganda bagi pribumi.

Kini perjuangan mereka telah mencapai tujuannya. Meskipun masih seringkali dikekang dan ditunggangi, pers Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas, baik dalam UUD 1945 maupun UU no 40 tahun 1999. Kini masyarakat pun mampu menyaksikan keberadaan media sebagai pengontrol jalannya pemeritahan di Indonesia.

Namun kebebasan yang d\mampu kita rasakan kini harus terus kita jaga. Jangan sampai oknum-oknum pemerintah, bangsa asing, dan masyarakat yang tak bertanggung jawab merebut kembali kebebasan yang telaj diraih pers kita. Jangan sampai orang-orang bodoh yang tidak paham tentang kebebaan pers membahayakan kebebasan pers dan media nasional.
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar