Aditia Purnomo

Apa kepentingan Indonesia dalam perkara FCTC?

Leave a Comment


Apa kepentingan Indonesia dalam perkara FCTC? Jawabnya jelas tidak ada!

Sebagaimana dijelaskan oleh Guru Besar UI Hikmahanto Juwana, FCTC ada dengan tujuan untuk mengendalikan produksi tembakau. Bukan untuk mengurangi jumlah perokok. Upaya mengendalikan produksi tembakau ini nantinya berpotensi menciptakan kartel impor tembakau.

Padahal, selama ini perkara impor tembakau kerap digunakan dalam kampanye anti tembakau. "Melindungi petani tembakau? Stop impor tembakau!" begitu ucap mereka dalam kampanyenya. Kenyataannya, mereka justru mendorong FCTC yang menyebabkan potensi kartel impor hingga dapat merugikan petani tembakau.

Selain itu, kepastian yang didapat Indonesia jika meratifikasi FCTC adalah kenyataan bahwa pemerintahan harus siap diintervensi kepentingan asing. Mengingat FCTC diinisiasi oleh negara-negara yang tidak memiliki kepentingan terhadap tembakau, jelas kepentingan Indonesia tidak akan terwakili pada perjanjian internasional itu.

Apakah sudah selesai? Tentu saja belum. Meratifikasi FCTC sama artinya dengan kesiapan pemerintah mengakomodasi kehidupan para petanj petani menuju taraf yang lebih baik. Apabila pemerintah tidak mampu memberikan kehidupan yg layak bagi para petani tembakau, buruh di industri tembakau, dan pekerja lainnya yg terikat pada industri ini, buat apa meratifikasinya. Lebih baik segera sahkan RUU Pertembakauan.

Menurut saya, RUU ini adalah sebuah solusi, adalah sebuah jalan tengah dari polemik yang membahas perkara tembakau. Pada rancangan ini, kepentingan akan kesehatan masyarakat dan hak mereka yang tidak merokok untuk menghidup udara segar dijamin dengan diberlakukannya kawasan-kawasan tanpa asap rokok. Begitu pun sebaliknya, para perokok tak perlu merasa khawatir karena ketersediaan ruang merokok yang layak diamanahkan pada rancangan undang-undang ini.

Selain itu, para petani akan dilindungi dengan membatasi kuota impor tembakau serta penetapan harga tembakau hasil panen mereka akan ditetapkan oleh pemerintah hingga tak lagi ada kalimat "harga jual tembakau turun karena keputusan industri". Hal ini, jelas membela kepentingan para petani.


Jadi, ketimbang kita saling memaki lagi membenci, ada baiknya kita saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing pihak saja. Yang merokok sadar tempat, hargai hak yang tidak merokok. Dan yang nggak merokok, ya sadar tempat juga. Masa ada di ruang merokok tapi nggak mau kena asap rokok, piye to jal!
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar