Apa kepentingan Indonesia dalam perkara FCTC? Jawabnya jelas
tidak ada!
Sebagaimana dijelaskan oleh Guru Besar UI Hikmahanto Juwana,
FCTC ada dengan tujuan untuk mengendalikan produksi tembakau. Bukan untuk
mengurangi jumlah perokok. Upaya mengendalikan produksi tembakau ini nantinya
berpotensi menciptakan kartel impor tembakau.
Padahal, selama ini perkara impor tembakau kerap digunakan
dalam kampanye anti tembakau. "Melindungi petani tembakau? Stop impor
tembakau!" begitu ucap mereka dalam kampanyenya. Kenyataannya, mereka
justru mendorong FCTC yang menyebabkan potensi kartel impor hingga dapat
merugikan petani tembakau.
Selain itu, kepastian yang didapat Indonesia jika
meratifikasi FCTC adalah kenyataan bahwa pemerintahan harus siap diintervensi
kepentingan asing. Mengingat FCTC diinisiasi oleh negara-negara yang tidak
memiliki kepentingan terhadap tembakau, jelas kepentingan Indonesia tidak akan
terwakili pada perjanjian internasional itu.
Apakah sudah selesai? Tentu saja belum. Meratifikasi FCTC
sama artinya dengan kesiapan pemerintah mengakomodasi kehidupan para petanj
petani menuju taraf yang lebih baik. Apabila pemerintah tidak mampu memberikan
kehidupan yg layak bagi para petani tembakau, buruh di industri tembakau, dan
pekerja lainnya yg terikat pada industri ini, buat apa meratifikasinya. Lebih
baik segera sahkan RUU Pertembakauan.
Menurut saya, RUU ini adalah sebuah solusi, adalah sebuah
jalan tengah dari polemik yang membahas perkara tembakau. Pada rancangan ini,
kepentingan akan kesehatan masyarakat dan hak mereka yang tidak merokok untuk
menghidup udara segar dijamin dengan diberlakukannya kawasan-kawasan tanpa asap
rokok. Begitu pun sebaliknya, para perokok tak perlu merasa khawatir karena
ketersediaan ruang merokok yang layak diamanahkan pada rancangan undang-undang
ini.
Selain itu, para petani akan dilindungi dengan membatasi
kuota impor tembakau serta penetapan harga tembakau hasil panen mereka akan
ditetapkan oleh pemerintah hingga tak lagi ada kalimat "harga jual
tembakau turun karena keputusan industri". Hal ini, jelas membela
kepentingan para petani.
Jadi, ketimbang kita saling memaki lagi membenci, ada
baiknya kita saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing pihak saja. Yang
merokok sadar tempat, hargai hak yang tidak merokok. Dan yang nggak merokok, ya
sadar tempat juga. Masa ada di ruang merokok tapi nggak mau kena asap rokok,
piye to jal!
0 komentar:
Posting Komentar