Aditia Purnomo

Paradigma dan Politik Pengupahan

Leave a Comment


Gila! Itulah komentar yang sering saya temui ketika tahun ini, menjelang pengesahan upah minimum regional (UMR), buruh Indonesia menuntut gaji Rp. 3,7 juta. Sontak, berbagai pernyataan hadir mengiringi tuntutan buruh tersebut. Ada yang berpendapat tuntutan ini tidak masuk akal, gaji lulusan universitas saja tidak langsung mencapai angka tersebut, buruh seenaknya saja menuntut upah yang lebih tinggi.

Ya, begitulah paradigma masyarakat, khususnya kaum kelas menengah “ngehe” menanggapi persoalan UMR tahun ini. Tuntutan 3,7 juta dirasa tidak masuk akal untuk upah buruh yang pendidikannya tidak tinggi. Bahkan jumlah tersebut dianggap melebihi gaji pegawai berdasi yang melakukan kerja kantoran. Begitulah paradigma masyarakat kita.

Sayangnya, masyarakat kita, terkhusus kelas menengah ngehe itu tidak tahu, jika peraturan tentang pengupahan yang terkandung pada UU No 13 Tahun 2003 menekankan penetapan upah minimum didasarkan pada kebutuhan hidup layak, bukan berdasarkan ijazah tenaga kerja yang bersangkutan. Inilah dampak dari mazhab pendidikan gaya bank yang  menjadikan pendidikan sebagai alat investasi dengan orientasi profit.

Dengan menggunakan mazhab inilah, pemerintah mengkonstruk pikiran masyarakat tentang pendidikan, pekerjaan, gaji, dan hidup layak. Pemerintah mengajarkan pada masyarakat, bahwa pendidikan adalah alat untuk mencapai hidup layak. Karena itu, semakin tingginya pendidikan akan menentukan pekerjaan yang dimiliki masyarakat, besaran gaji, dan kenyamanan hidupnya.

Karena itu, berapa pun mahalnya harga pendidikan, masyarakat selalu mengupayakan kesanggupan mereka untuk membayar harga pendidikan. Inilah candu baru masyarakat. Mereka diiming-imingi hidup enak jika mampu mengikuti pendidikan yang harganya mahal, dan hanya mampu mengeluh pada keadaan tanpa berbuat sesuatu yang nyata.

Hal ini tentu dimanfaatkan pemerintah yang berkolaborasi dengan kapitalis-kapitalis asing yang mendambakan buruh dengan upah murah. Mereka kemudian memberikan penghidupan kayak bagi kelas menengah, dan memanfaatkan mereka untuk menyerang perjuangan buruh yang menuntut penghidupan layak juga. Tentu saja, tanpa kelas menengah ngehe itu sadari, mereka dijadikan alat bagi pemerintah untuk menghadapi buruh.

Pemerintah dengan sengaja membuat sebuah konflik horizontal agar posisi mereka sendiri tak banyak digoyang oleh buruh yang semakin banyak menuntut belakangan ini. Dengan brainstorming yang dilakukan melalui media, pemerintah mengkonstruk paradigma mereka jika perjuangan yang dilakukan buruh lebih banyak merusak dan kerap tak masuk akal. Dan hal ini sukses dilakukan pemerintah jika melihat banyaknya komentar negatif mereka tentang terkait UMR tahun ini.

Maka jangan heran, orang-orang ini bisa dengan enteng membela pengusaha dan menjelek-jelekkan kaum buruh dengan umpatan standar: “:Gila! Cuma buruh aja minta upah 4 juta! Yang S1 aja masih banyak yang gajinya di bawah 3 juta!”. Ya, begitulah pemikiran mereka, kelas menengah ngehe. Mereka gagal melihat diri mereka sebagai bagian dari kelas pekerja yang diwakilkan oleh buruh.

Upah Murah dan Hak Buruh Sebagai Manusia

Dalam dunia ketenagakerjaan, Indonesia adalah surganya buruh dengan upah murah. Bagaimana tidak, hingga hari ini, pemerintah masih menetakan standar upah dengan tendensi minimum, taraf hidup layak yang paling minimum. Belum lagi kesempatan yang diberikan pemerintah pada perusahaan untuk menangguhkan upah yang tentu saja menyengsarakan buruh, inilah surganya para pemilik modal.

Bayangkan saja, dengan upah kecil yang tidak mencukupi kebutuhan hidup yang layak, buruh masih harus dibebani dengan penangguhan upah yang membuat mereka semakin tak berdaya. Perlu bukti jika upah yang didapat buruh tidak mampu menutupi kebutuhan hidup sebagai manusia, coba tengok data di bawah ini.

Pada tahun 2009, penelitian LSM Akatiga pada 50 pabrik sektor garmen dan tekstil di sembilan kabupaten kota pulau Jawa menunjukkan, rata-rata upah buruh lajang adalah Rp. 1.090.000 dan rata-rata pengeluarannya dalah Rp. 1,4 juta. Sedangkan upah plus lembur hanya menutupi 74% pengluaran. Bila hanya mengandalkan upah (UMK), hanya 62% yang tertutupi. Akhirnya, untuk menutupi defisit tadi buruh melakukan pekerjaan sampingan, mengkredit barang, berhutang, menanti tunjangan hari raya, koperasi, dan saweran.

Upah minimum, sebagaimana tertera pada UU Ketenagakerjaan, ditetapkan berdasar pada kebutuhan hidup layak. Dan dalam menetapkan UMR, pemerintah menggunakan 60 komponen KHLyang sudah tak lagi relevan dengan kondisi masyarakat hari ini.

Sebagai contoh, saat ini buruh masih diasumsikan menggunakan kompor minyak tanah padahal di Jabodetabek, semua sudah dikonversi ke gas. Contoh lain, yang disebut komponen pendidikan adalah tabloid (4 x sebulan), radio, dan ballpoint/pensil, bukan biaya seragam dan bayaran sekolah.

Jika mengikuti logika Akatiga yang menggunakan 122 komponen KHL sebagai landasan penetapan UMR, maka akan ditemukan angka Rp. 4,4 Juta sebagai standar minimum pengupahan di Indonesia, yang bahkan lebih tinggi dari tuntutan 3,7 Juta yang diperjuangkan buruh tahun ini. Terlalu besarkah? Salahkan kebijakan ekonomi yang memicu inflasi.

Sudah saatnya masyarakat sadar, jika mereka selama ini dimanfaatkan sebagai instrumen dalam politik upah murah. Kelas menengah harus sadar, jika politik upah murah selama ini hanya menguntungkan pengusaha dan oknum pemerintah yang terlibat didalamnya. Politik upah murah hanya melihat buruh sebagai instrumen produksi, bukan sebagai manusia yang punya hak untuk hidup layak. Terkutuklah mereka yang masih menafikan hal ini.

Dan jika masyarakat menganggap tuntutan upah Rp. 3,7 juta perbulan terlalu besar, maka yang harus disalahkan adalah kebijakan pendidikan dan kesehatan yang mahal. Karena, dalam kasus konflik  buruh dan pengusaha yang kerap ricuh, sesungguhnya ada negara yang tidak mengerjakan pekerjaan rumahnya.

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar