Aditia Purnomo

Berbagi Ruang melalui RUU Pertembakauan

Leave a Comment

Di Indonesia, perbedaan adalah hal yang lumrah. Biasa. Sebagai sebuah bangsa yang hidup dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi tetap satu, toleransi amat diperlukan masyarakat yang hidup dalam keberagaman. Keberagaman suku, agama, bahasa, dan masih banyak lainnya. Semua tetap harmoni dalam tenggang rasa yang dijunjung tinggi.
Sikap tenggang rasa ini adalah hal dasar yang diajarkan dalam pelajaran pendidikan kewarganegaraan saat sekolah. Dengan sikap ini, keharmonisan bisa tetap berjalan dalam kehidupan bermasyarakat meski perbedaan selalu ada. Sikap ini jugalah yang perlu didorong dalam persoalan perokok dan bukan perokok.

Selama ini, permasalahan antara perokok dan bukan perokok berpaku pada ketidaksukaan orang-orang yang tidak merokok terhadap asap rokok. Namun, bukan sikap tenggang rasa yang dijunjung, mereka yang tidak merokok malah membenci dan menghakimi rokok. Akibatnya dibuat peraturan-peraturan yang mengekang hak perokok, bukan peraturan yang menengahi.

Dalam RUU Pertembakauan persoalan ini juga dibahas. Dengan semangat keberagamaan dan tenggang rasa yang dijunjung tinggi, RUU pertembakauan menetapkan batas yang jelas bagi perokok dan bukan perokok. Mereka diminta berbagi ruang. Ada ruang tanpa asap rokok, ada pula ruangan bagi para perokok. Semua diatur agar tercipta harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.

Regulasi ini memandang hak setiap warga negara perlu diakomodasi. Hak mereka yang tidak merokok untuk menghirup udara segar dijamin. Begitu juga untuk mereka yang merokok, hak mereka sebagai konsumen dijamin, hak untuk memenuhi kebutuhan merokok. Kedua hak ini dijamin melalui pembagian ruang yang adil.

Ruang bagi perokok memang dibatasi, agar perokok tidak mengganggu hak bukan perokok. Begitu pula sebaliknya, hak para perokok dijamin melalui ruang-ruang yang disediakan sebagai area merokok. Tidak terjadi pelarangan, tidak ada pemaksaan. Semua dilakukan agar tercipta harmoni dalam bermasyarakat.

Selama ini, regulasi yang dibuat pemerintah memang condong memberangus hak perokok untuk melakukan aktifitas mengonsumsi barang legal. Bahkan regulasi yang ada cenderung memakzulkan perokok sebagai mahluk yang harus dibenci. Tentu regulasi yang tak sesuai dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Apalagi ketika regulasi yang ada justru mengadopsi nilai-nilai yang ada dalam Framework Convention of Tobacco Control (FCTC). Sebagai sebuah traktat internasional, FCTC tentu tidak memandang nilai-nilai yang dijunjung di Indonesia. FCTC hanya memandang dunia secara datar, tanpa memahami keberagaman masyarakat Indonesia.

Karena itulah, RUU Pertembakauan, sebagai RUU yang diajukan anak bangsa pastinya mengadopsi nilai-nilai ke-Indonesiaan yang tertuang dalam Bhineka Tunggal Ika. Tanpa bermaksud merampas hak orang lain, RUU ini justru membagi ruang agar kedua pihak tetap mendapatkan haknya, dan tentu, RUU ini mencoba menciptakan harmoni agar kehidupan berbangsa dan bernegara dalam hal rokok tidak semumet urusan KPK dan Polri.
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar