Aditia Purnomo

Poligami dan Sunnah Rasul

Leave a Comment


Beberapa saat setelah kongres ulama perempuan, saya membaca cukup banyak tulisan bagus soal hak perempuan dan islam. Dari beberapa tema yang ada, pembahasan soal poligami adalah satu topik yang cukup viral di media sosial.

Saya sepakat bahwa dalil poligami kerap dimanfaatkan oleh pria-pria tidak bertangungjawab. Dengan alasan dibolehkan, para lelaki dengan mudahnya melakukan praktik poligami meski ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Saya nggak mau bahas soal siapa contoh pria yang tidak bertanggungjawab. Tapi kita sama-sama tahulah, ada loh ustadz yang bertahun-tahun mempoligami istrinya tanpa ketahuan. Tanpa izin istrinya. Apakah hal tersebut diperbolehkan, coba kita cek ayat yang membahas soal poligami.

Pada surat An-Nisa ayat 3, Allah berfirman:"…. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi:dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki."

Saya sendiri baru tahu ternyata di ayat ini (mungkin lebih tepatnya baru tahu soal ayat ini), ada bahasan yang melarang poligami itu sendiri. Mungkin memang tidak melarang sih, tapi kalau memang tidak mampu berlaku adil ya nikahi seorang saja. Hal seperti ini baru saya tahu dari bacaan mengenai kongres tersebut.

Kekaguman saya terhadap kongres ini adalah tentang keberanian para ulama perempuan yang menyuarakan hak kaumnya. Hak para perempuan. Bahwa kekerasan seksual yang kerap dialami perempuan, dan secara tidak langsung terlegitimasi berdasarkan hukum pernikahan tidak serta merta bisa dibenarkan begitu saja. Buat saya ini satu langkah besar dalam perjuangan hak-hak perempuan.

Karenanya, saya sering agak gimana sama orang-orang seperti di gambar ini. Ketika orang-orang sedang bicara soal perjuangan hak perempuan, eh mbak ini malah lebih pilih dipoligami. Bukannya nggak boleh perempuan memilih dipoligami, ya itu haknya dia. Tapi ketidaksadaran orang-orang kayak gini terhadap persolan nyata yang dihadapi perempuan dalam urusan poligami cuma bisa membuat saya mengelus dada.

Kalau semua hal yang dilakukan rasul adalah sunah, apakah makan atau minum adalah sunah? Bukankah itu kebutuhan? Ya nikah memanglah sunah. Tapi bagi saya menikah lebih dari satu bukanlah sunah. Rasul memang menikah lebih dari satu, tapi dia lebih melakukannya untuk menunjukkan bagaimana bentuk poligami yang benar. Sama dengan ketika Rasul makan, Ia menunjukkan cara makan yang benar.


Saya kira begitu saja. Toh saya bukan orang yang suci, paham agama. Lulus di UIN aja kagak. Boro-boro mikir poligami, hidup saya ini cuma bisa mikir kerjaan. Tapi ya pembahasan soal poligami ini saya rasa perlu dipikirkan dalam konteks hak-hak perempuan. Jangan cuma dibahas dalam soal nafsu yang dilegitimasi oleh hukum saja.
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar