Sebagai salah satu tempat yang dinyatakan sebagai kawasan
tanpa asap rokok, angkutan umum jadi salah satu ruang yang paling berpolemik
terkait hak merokok. Di ruang yang tidak seberapa besar macam angkutan kota,
memang agak sulit mewujudkan keberadaan ruang merokok sebagai amanat dari
undang-undang yang ada.
Seyogyanya adanya ruang merokok perlu menjadi perhatian para
pihak terkait, mengingat banyak pengguna angkutan umum yang merokok namun tidak
mendapatkan fasilitas itu. Memang bisa saja mereka melakukannya setelah turun
dari angkutan, dan umumnya juga sudah demikian sejauh pengamatan sambil lalu.
Akan tetapi bagi penumpang angkutan umum jarak jauh, sedianya bisa disediakan
ruang merokok sebagai salah satu penunjang kenyamaan mereka yang merokok.
Seperti telah dilakukan oleh beberapa bus antar propinsi,
misalkan bus Primajasa, mereka menyediakan ruang merokok yang terdapat di
bagian belakang bus. Mereka menyekat ruang di bagian belakang bus sebagai
tempat untuk para penumpang merokok. Tidak terlalu besar memang, kurang-lebih
hanya bisa dipakai sekitar 5 orang, tapi setidaknya ruang ini cukup untuk
memenuhi hak penumpang yang merokok.
Jelas, ini adalah sebuah inisiatif yang baik dari pengelola
angkutan umum agar kenyamanan dan hak penumpang bisa mereka penuhi. Dengan
jarak tempuh Jakarta – Bandung yang memakan waktu sekitar 4 jam, penumpang bisa
bergantian duduk di ruang merokok sepanjang perjalanan.
Hal serupa juga diterapkan oleh pengelola bus Mila Sejahtera
jurusan Yogyakarta – Banyuwangi. Mereka menyediakan ruang merokok yang cukup
nyaman bagi para penumpang di bagian belakang bus. Tentu masih ada beberapa
pengelola bus yang menyediakan ruang merokok di angkutannya, dan ini menjadi
solusi baik dari polemik dan perdebatan mengenai hak perokok dan bukan perokok.
Tentu solusi ini juga bisa diterapkan oleh pengelola kereta
api jarak jauh untuk memberikan fasilitas ruang merokok pada para penumpangnya.
Mengingat banyaknya penumpang kereta api yang merokok, maka sudah sewajarnya
pengelola dapat menyediakan satu gerbong khusus untuk para perokok agar dapat
memenuhi hak mereka. Karena merokok di gerbong umum sudah dilarang, maka
penyediaan ruang merokok di salah satu gerbong bisa menjadi solusi untuk
memenuhi hak semua pihak.
Menyediakan ruang merokok di kereta sebenarnya sudah
dilakukan di Jepang oleh pengelola kereta api ‘peluru’ Shinkansen. Jepang yang
tercatat sebagai salah satu masyarakat perokok tertinggi di dunia namun
nyatanya tingginya harapan usia hidup di sana justru membantah asumsi tingginya
resiko kematian karena rokok itu, tentu membutuhkan adanya fasilitas ruang
merokok. Walhasil, didesainlah salah satu gerbong kereta api Shinkansen itu
menjadi tempat yang diperbolehkan untuk merokok.
Jika PT KAI selaku pengelola kereta api Indonesia mau
belajar dari kasus tersebut, mereka bisa meniru model dan kebijakan pengelola
kereta api di Jepang untuk memenuhi hak penumpangnya yang merokok. Jika hal ini
bisa dilakukan PT KAI tentu jadi sebuah terobosan baru yang luar biasa super.
Apalagi amanat peraturan perundang-undangan memang mewajibkan tempat-tempat
umum untuk menyediakan ruang merokok bagi para perokok. Selain memenuhi hak
penumpangnya, model solusi ini juga menjadi bagian dari fasilitas yang membuat
kenyamanan bepergian dengan angkutan umum bertambah.
Jika sebelumnya merokok di angkutan umum adalah hal yang
agak mustahil dibayangkan, maka sekarang sudah saatnya mewujudkan hal yang
sebenarnya bisa diwujudkan itu. Karena, daripada pemerintah melulu melarang
orang untuk merokok, lebih baik membuat kejelasan batas ruang di mana mereka
boleh dan tidak boleh merokok. Untuk mewujudkan hal ini, tentu menyediakan
ruang merokok adalah hal yang perlu didorong oleh para pihak pengelola tempat
umum dan pemerintah.
Selain itu, perlu diingat juga bukankah pemerintah di sisi
lain sebenarnya juga berharap banyak dengan kontribusi cukai rokok sebagai
sumber income APBN (?). Sehingga pemenuhan fasilitas merokok di tempat umum
khususnya pada jasa layananan angkutan umum, lebih-lebih yang dikelola oleh
perusahaan “plat merah” seperti kereta api, semestinya jadi konseren dan kebijakan
pemerintah.
Pertama dimuat di Boleh Merokok
0 komentar:
Posting Komentar